GOOGLE SEARCH

Saturday 11 February 2017

Ternyata Betul, DPR Temukan Ratusan Ribu e-KTP Dari Vietnam

Nasional ~ Komisi II DPR RI akan mendatangi Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, guna melihat langsung fisik elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang dikirim dari Vietnam.
"Pukul 10.00 WIB, Komisi II DPR RI akan ke Bea Cukai Bandara Soetta untuk melihat e-KTP," kata anggota Komisi II DPR RI, Agung Widyantoro saat dihubungi di Jakarta, hari ini.

Kemarin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy dan Fandi Utomo melakukan sidak, namun mereka tidak diberi akses oleh pihak Bea Cukai Bandara Soetta. Tidak jelas apa alasan pelarangan oleh Bea Cukai, sehingga dua anggota DPR tak bisa melihat langsung barang yang datang dari Vietnam tersebut.

Agung menyebutkan, jumlah e-KTP yang dikirim dari Vietnam sangat banyak.

"Sekitar 450 ribu e-KTP," kata politisi Partai Golkar itu.

Beredar informasi di kalangan awak media, 450 ribu e-KTP itu dikirim dari Vietnam kepada seseorang yang merupakan kerabat keluarga salah satu pejabat daerah.

Friday 10 February 2017

13 Ribu Relawan Muslimah Siap Pantau TPS di Hari Pencoblosan

JAKARTA . Gerakan Muslimah Memilih Pemimpin (GMMP) bekerja sama dengan Group Research Potential (GRP), sebuah lembaga research yang terdaftar resmi di KPUD DKI Jakarta, berkumpul bersama 500 Simpul Mujahidah Pilkada di Hotel Balairung Matraman Jakarta Timur, Selasa (7/2) siang.
Hadir dalam acara tersebut hadir empat orang inisiator GMMP, Senator DKI Jakarta Fahira Fahmi Idris, Neno Warisman, Peggy Melati Sukma dan Syifa Fauzi, dan kaum ibu eksponen Aksi 212.
“Untuk membantu memastikan Pilkada DKI berjalan jujur dan transparan, kami memerlukan 13 ribu Relawan Wanita (Mujahidah Pilkada) yang bekerja total pada Hari Pencoblosan. Pilkada Jakarta harus diselamatkan dari kemungkinan rekayasa yang akan merusak masa depan ibukota dan warganya,” kata Fahira.
Dikatakan Fahira Idris, sepanjang gelaran Pemilu atau Pilkada yang pernah ia ikuti, Pilkada Jakarta kali ini benar-benar berbeda suasana dan konstalasinya. “Saya yakin semua dari kita merasakan hal yang sama. Saya pribadi, jujur sangat khawatir dengan kondisi yang terjadi saat ini.”
Fahira merasakan, peristiwa politik yang terjadi belakangan ini,  terlihat jelas, yang salah jadi benar, sementara yang benar dicari-cari kesalahannya. Hal wajar jika kita mengkhawatirkan penyelenggaraan Pilkada DKI, terutama pada puncaknya nanti, yakni pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara, termasuk saat pengumuman resmi perolehan suara oleh KPU DKI.
“Ada semacam gerakan masif yang menghalalkan segala cara, entah kemana muaranya, belum bis dipastikan. Bisa jadi, Pilkada DKI tidak berlangsung kondusif, bahkan mencederai demokrasi.”
Itulah sebabnya kaum ibu yang tergabung dalam Gerakan Muslimah Memilih Pemimpin, berkumpul untuk memastikan kecemasan itu tidak terjadi. Sebagai warga negara tentu berkewajiban untuk memastikan pesta demokrasi ini berjalan dengan baik, tidak hanya Luber tetapi jujur dan adil.
“Kita berkewajiban membantu dan mengawal penyelenggara Pilkada (KPU dan Bawaslu) untuk bekerja secara tenang dan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan.”
Salah satu aksi nyata untuk memastikan Pilkada DKI berlangsung jujur dan adil, GMMP tidak sekedar hadir di TPS, memberi suara, tetapi juga mengikuti semua proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS hingga selesai.
“Mengingat setiap Pilkada, tahap yang paling krusial dan paling penting ada di TPS. Jika proses di TPS dapat kita awasi dan rekam dengan baik, mulai dari prosesnya, termasuk data dan fakta yang terjadi, Insya Allah Pilkada ini berjalan baik.”
Gerakan Muslimah Memilih Pemimpin telah menyatukan tekad untuk memastikan Pilkada DKI berjalan jujur dan transparan. Pada hari H nanti, 13 ribu Relawan GMMP Gerakan Muslimah Memilih Pemimpin (Mujahidah Pilkada) bekerja sama dengan GRP akan bekerja total pada Hari Pencoblosan.
“Relawan yang tangguh diharapkan bisa mengawasi pilkada, merekam dengan baik semua proses, termasuk data dan fakta yang terjadi.
Terpenting, para relawan perlu dibekali dengan pengetahuan terkait berbagai hal, seperti mekanisme pengawasan sifatnya lebih teknis, termasuk pelanggaran yang terjadi di TPS.
“Pengalaman saya, pengetahuan relawan terhadap berbagai hal terkait pemungutan dan penghitungan suara di TPS sangat penting agar pengawasan lebih berkualitas. Pengawasan ini harus dilakukan, demi tegaknya kebenaran, kejujuran dan keadilan. Mengingat kondisi sekarang tidak normal,” ungkap Fahira.

Thursday 9 February 2017

Jubir FPI : Kita Tidak Takut Larangan Polri Atas Aksi 112



 Demo 112 – Polri Melarang Aksi 112, Jubir FPI ‘Kami Tidak Takut’ Belum lama ini, pihak Polda Metro Jaya secara tegas langsung mengeluarkan surat larangan terhadap akan adanya aksi massa sekitar hari sabtu, 11 Februari 2017 yang akan datang, dimana aksi damai 112 yang akan dilakukan di seputaran Monas menuju Bundaran HI (Hotel Indonesia) ditakutkan akan membuat ulah, akan tetapi pihak dari FPI dengan lantang kekeh akan lakukan aksi 112 tersebut.
Aksi Demo 112 yang akan dilakukan pada tanggal 11 Februari 2017 memang dilarang oleh pihak kepolisian, akan tetapi dari juru bicara FPI (Front Pembela Islam) mengungkapkan apabila pihaknya tidak takut atas adanya larangan dari Polda Metro Jaya karena tidak melanggar hukum sehingga FPI pun akan terus maju lakukan demo bersama FUI atau Forum Umat Islam.
“Kami tidak takut, Insya Allah kami akan terus maju dan akan memenuhi undangan dari FUI sebagai penyelenggara acara,” tegas Slamet Maarif, selaku Juru Bicara FPI di Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Slamet Maarif menegaskan apabila pihak dari FPI sekarang ini akan melakukan beberapa hal untuk acara aksi 112 salah satunya ialah lakukan komunikasi bersam apihak yang terkait. Polda Metro Jaya diketahui telah terima surat pemberitahuan akan adanya aksi 11 Februari akan tetapi, polisi malah tidak memberikan STTP atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan atau dengan tegas melarang aksi demo 112.
Hal ini sesuai dengan yang dijelaskan Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya yang mengungkapkan apabila pihaknya sudah terima banyaknya masukan dari intelijen, apabila aksi 112 akan adanya indikasi menggangu proses Pilkada DKI 2017, sehingga Aksi Demo 112 harus Polisi larang.



Sunday 5 February 2017

Ustadzah & Jama'ah Pendukung Ahok Taubat


Ustadzah & Jama'ah Pendukung Ahok Taubat
ALHAMDULILLAAH...

USTADZAH & JAMA'AH PENDUKUNG AHOK TAUBAT
 
 

Habib Rizieq : Presiden Aneh ?!

Presiden Aneh ?!
Aneh, Presiden bukan buat PP Pemberdayaan Ormas Dalam Negeri, bahkan mengizinkan
Ormas Asing berdiri dan berkembang.

Bahkan ada Aroma PP tersebut hanya akal-akalan untuk Gebuk Ormas yang tidak disukai Rezim
Sumber : wali.co.id

Jokowi Teken PP 58 Tahun 2016, Ormas Didirikan Warga Negara Asing Boleh Melakukan Kegiatan di Indonesia

Jakarta.Oneline- Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19, Pasal 40 ayat (7), Pasal 42 ayat (3), Pasal 50, Pasal 56, Pasal 57 ayat (3), dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurut PP ini, Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas didirikan oleh tiga orang Warga Negara Indonesia atau lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan. “Ormas dapat berbentuk: a. badan hukum; atau b. tidak berbadan hukum,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PP tersebut.

Dilansir situs resmi Setkab RI, Jumat (9/12/2016), Ormas berbadan hukum, menurut PP ini, dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan. Sementara Ormas tidak berbadan hukum dapat memiliki struktur kepengurusan berjenjang atau tidak berjenjang, sesuai Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Ormas.

PP ini menegaskan, Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dalam hal Ormas sudah medapatkan pengesahan badan hukum, menurut PP ini, maka Ormas tersebut tidak lagi memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Adapun Ormas tidak berbadan hukum, menurut PP ini, dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan SKT yang diterbitkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pendaftaran Ormas yang memiliki stuktur kepengurusan berjenjang, menurut PP ini, dilakukan pengurus Ormas di tingkat pusat. Selanjutnya pengurus Ormas sebagaimana dimaksud melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada pemerintah daerah setempat dengan melampirkan SKT dan kepengurusan daerah.

Demikian juga Ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum harus melaporkan keberadaan pengurusnya di daerah kepada Pemerintah Daerah setempat dengan melaporkan surat keputusan pengesahan statis badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah.

“Pengurus Ormas harus mengajukan perubahan SKT apabila terjadi perubahan nama, bidang kegiatan, nomor pokok wajib pajak, dan/atau alamat Ormas,” tegas Pasal 16 PP ini.

Menurut PP ini, Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, yang terdiri atas: a. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain; b. badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau c. badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.

“Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud wajib memiliki izin prinsip yang diberikan oleh menteri yang menyelenggaran urusan luar negeri dan izin operasional yang diberiken oleh pemerintah atau pemerintah daerah,” bunyi Pasal 35 PP No 58 Tahun 2016 itu.

Badan hukum sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, disahkan oleh menteri yang menyelengggaran urusan pemerintah di bidang hukum dan HAM setelah mendapatkan pertimbangan Tim Perizinan.

Untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas serta menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan Ormas, menurut PP ini, dilakukan pengawasan secara internal dan eksternal.

Pengawasan internal dilakukan oleh pengawas internal, dan berfungsi menegakkan kode etik organisasi. Sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh masyarakat, Pemerinah, dan/atau pemerintah daerah.

“Pengasan ekster oleh pemerintah dikoordinasikan oleh: a. Menteri untuk Ormas berbadan hukum Indonesia dan tidak berbadan hukum; dan menteri yang menyelengggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri bagi Ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain,” bunyi Pasal 45 ayat (2a, b).

PP ini juga menegaskan, bahwa p emerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administrative kepada Ormas yang melanggar kewajiban dan larangan.

Sanksi administratif itu terdiri dari: a. peringatan tertulis; b.penghentian bantuan dan/atau hibah; c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau d. pencabutan SKT atau pencabutan status badan hukum.

Ditegaskan dalam PP ini, penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan Ormas oleh Pemerintah wajib meminta pertimbangan hukum dari Mahhkamah Agung.

Dalam hal Ormas berbadan hukum tidak mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan, maka menurut PP ini, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat menjatuhkan sanksi status badan hukum.

Ketentuan mengenai penjatuhan sanksi terhadap Ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain, menurut PP ini, diatur dengan peraturan pemerintah tersendiri.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 74 PP No 58 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 6 Desember 2016. 
 
 

Petisi Online : Dukung Fatwah MUI Penjarakan Ahok


Petisi Online : Dukung Fatwah MUI Penjarakan Ahok



PETISI ONLINE : DUKUNG FATWAH MUI PENJARAKAN AHOK.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akhirnya secara resmi telah mengeluarkan Pendapat dan Sikapnya terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Cahaya Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu Jakarta. Sikap dan Pendapat MUI diambil setelah sebelumnya mengadakan Rapat Pimpinan Ormas Islam di kantor MUI.

Rapat tersebut dihadiri oleh 50 Ormas Islam dan Ormas Nasionalis yang berlangsung alot dan keras. Bahkan Ulama Banten dan Madura sempat mengeluarkan ekspresi marahnya terhadap pernyataan Ahok yang dianggap telah menghina Al Qur’an.

Berikut adalah Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI:
----------AWAL KUTIPAN------------
PENDAPAT DAN SIKAP KEAGAMAAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim...
Sehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan, ”… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..” yang telah meresahkan masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia, setelah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:
1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.
2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.
3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.
5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.
Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
Untuk itu Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan :
1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
3. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.
5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.
Selasa, 11 Oktober 2016
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum 
DR. KH. MA’RUF AMIN
Sekretaris Jenderal
DR. H. ANWAR ABBAS, MM, Mag
----------SELESAI KUTIPAN------------
AKSI SEJUTA UMAT PENJARAKAN AHOK
Selain itu, perbuatan Basuki alias Ahok yang telah menista agama Islam, menghina Ulama, menodai kesucian Al-Qur’an, serta melecehkan umat Islam telah menimbulkan gejolak kemarahan umat Islam yang sangat besar dan luas di Indonesia.
Ratusan ribu umat Islam dari berbagai ormas pada Jum’at (14/10/2016) menggelar aksi “Aksi Bela Islam” secara besar-besaran di depan Balai Kota DKI Jakarta. Tuntutan mereka hanya satu: Segera proses hukum Ahok, penjarakan Ahok.”
Dalam aksi yang dipimpin langsung oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab tersebut dibacakan PETISI BELA ISLAM. Isi Petisi ini meminta kepada aparat penegak hukum agar secara cepat memproses kasus penistaan agama Ahok.
Selain di Jakarta, Aksi serupa juga digelar serentak di berbagai kota di seluruh Indonesia, diantaranya: Di Medan, Mandailing Natal, Riau, Palembang, Bandung, Muntilan,Tegal, Jogya, Solo, Surabaya, Madura, Pasuruan, Makasar, Palu, Samarinda, Sampit, dan lainnya. Ratusan ribu umat Islam tumpah ruah ke jalan-jalan di kota masing-masing, menuntut Ahok agar segera dipenjara.
Petisi ini dibuat untuk mendukung Pendapat dan Sikap MUI Pusat agar kasus penistaan agama yang diperbuat oleh Ahok, segera diproses hukum. Aparat penegak hukum agar menegakkan hukum seadil-adilnya, tanpa pandang bulu, jauh dari intervensi politik dan kekuasaan.
Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam
Habib Muhammad Rizieq Syihab, Lc, MA, DPMSS - (Imam Besar FPI)
KH. Misbahul Anam At-Tijani - (Ketua Dewan Syuro FPI)
KH. Ahmad Shobri Lubis, Lc - (Ketua Umum FPI)
KH. Jakfar Shodiq - (Wakil Ketua Umum FPI)
H. Munarman, SH - (Sekretaris Umum FPI)
Petisi ini akan dikirim ke:
Kepolisian Republik Indonesia
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Tanda tangani petisi :

Ahok Jadi Tersangka, Habib Rizieq Apresiasi Polisi Tapi Minta Penahanan


Ahok Jadi Tersangka, Habib Rizieq Apresiasi Polisi Tapi Minta Penahanan
FPI Online, Jakarta - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab meminta DPR mengawal proses hukum Basuki T Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. Habib Rizieq Syihab meminta DPR agar mendorong kepolisian agar menahan Ahok.

"Pada gelar perkara tersebut kami ingatkan kepada Bareskrim Polri sebelum ditutup. Bapak Reskrim ini dari hasil gelar perkara ini saya yakin Polri tidak punya alasan lain untuk tidak menetapkan Ahok sebagai tersangka. Tidak ada perdebatan dari saksi dan para ahli bahwa peristiwa itu ada, aktornya ada. Yang hanya jadi perbedaan adalah dari para ahli pidana yang menyampaikan ada unsur niat atau tidak," kata Habib Rizieq Syihab di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Menurut Habib Rizieq Syihab Ahok seharusnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Rizieq memaparkan beberapa alasan.

"Saat itu kami minta Ahok dijadikan tersangka dan segera ditahan. Apa alasannya? Beliau sangat mungkin melarikan diri walaupun dicegah, kemudian beliau berpotensi menghilangkan alat bukti. Kemudian semua yang tersangkut kasus pasal 156 a penistaan agama itu dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia selalu ditahan," bebernya.

"Ini mengapa Ahok tidak dihukum? Ini jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Walaupun begitu kami apresiasi kinerja Polri yang telah menetapkan Ahok sebagai tersangka," imbuhnya.

Habib Rizieq Syihab meminta DPR menggunakan haknya sebagai lembaga yudikatif untuk mengawasi proses hukum selanjutnya. Secara khusus, Ia juga meminta agar Ahok segera ditahan.

"Kami meminta DPR RI mengawasi acara ketat proses hukum ini. Kami meminta agar DPR menggunakan hak konstitusinya untk mendorong pihak kepolisian agar Ahok ditahan," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait pidato kontroversi mantan Bupati Belitung Timur itu di Kepulauan Seribu. Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, mengatakan, kasus ini dinaikkan menjadi penyelidikan supaya transparan.

Salah satu proses hukum yang paling transparan menurut Tito ada di tingkat pengadilan.

"Kita sudah dengar hasilnya, meski tidak bulat tapi nanti kita bisa lihat ke persidangan. Seperti itu sidang Jessica (kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin)," ujar Tito di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (14/11/2016).

Tito mengatakan, setelah kasus ini ada di persidangan, majelis hakim yang akan menilai ada tidaknya pidana dalam kasus itu.

"Kita serahkan kepada hakim yang akan memutuskan, oleh karena itu tim sepakat naikkan perkara itu menjadi penyidikan dan mempercepatnya," ucapnya [detik.com]

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons