GOOGLE SEARCH

Saturday 11 February 2017

Ternyata Betul, DPR Temukan Ratusan Ribu e-KTP Dari Vietnam

Nasional ~ Komisi II DPR RI akan mendatangi Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, guna melihat langsung fisik elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang dikirim dari Vietnam.
"Pukul 10.00 WIB, Komisi II DPR RI akan ke Bea Cukai Bandara Soetta untuk melihat e-KTP," kata anggota Komisi II DPR RI, Agung Widyantoro saat dihubungi di Jakarta, hari ini.

Kemarin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy dan Fandi Utomo melakukan sidak, namun mereka tidak diberi akses oleh pihak Bea Cukai Bandara Soetta. Tidak jelas apa alasan pelarangan oleh Bea Cukai, sehingga dua anggota DPR tak bisa melihat langsung barang yang datang dari Vietnam tersebut.

Agung menyebutkan, jumlah e-KTP yang dikirim dari Vietnam sangat banyak.

"Sekitar 450 ribu e-KTP," kata politisi Partai Golkar itu.

Beredar informasi di kalangan awak media, 450 ribu e-KTP itu dikirim dari Vietnam kepada seseorang yang merupakan kerabat keluarga salah satu pejabat daerah.

Friday 10 February 2017

13 Ribu Relawan Muslimah Siap Pantau TPS di Hari Pencoblosan

JAKARTA . Gerakan Muslimah Memilih Pemimpin (GMMP) bekerja sama dengan Group Research Potential (GRP), sebuah lembaga research yang terdaftar resmi di KPUD DKI Jakarta, berkumpul bersama 500 Simpul Mujahidah Pilkada di Hotel Balairung Matraman Jakarta Timur, Selasa (7/2) siang.
Hadir dalam acara tersebut hadir empat orang inisiator GMMP, Senator DKI Jakarta Fahira Fahmi Idris, Neno Warisman, Peggy Melati Sukma dan Syifa Fauzi, dan kaum ibu eksponen Aksi 212.
“Untuk membantu memastikan Pilkada DKI berjalan jujur dan transparan, kami memerlukan 13 ribu Relawan Wanita (Mujahidah Pilkada) yang bekerja total pada Hari Pencoblosan. Pilkada Jakarta harus diselamatkan dari kemungkinan rekayasa yang akan merusak masa depan ibukota dan warganya,” kata Fahira.
Dikatakan Fahira Idris, sepanjang gelaran Pemilu atau Pilkada yang pernah ia ikuti, Pilkada Jakarta kali ini benar-benar berbeda suasana dan konstalasinya. “Saya yakin semua dari kita merasakan hal yang sama. Saya pribadi, jujur sangat khawatir dengan kondisi yang terjadi saat ini.”
Fahira merasakan, peristiwa politik yang terjadi belakangan ini,  terlihat jelas, yang salah jadi benar, sementara yang benar dicari-cari kesalahannya. Hal wajar jika kita mengkhawatirkan penyelenggaraan Pilkada DKI, terutama pada puncaknya nanti, yakni pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara, termasuk saat pengumuman resmi perolehan suara oleh KPU DKI.
“Ada semacam gerakan masif yang menghalalkan segala cara, entah kemana muaranya, belum bis dipastikan. Bisa jadi, Pilkada DKI tidak berlangsung kondusif, bahkan mencederai demokrasi.”
Itulah sebabnya kaum ibu yang tergabung dalam Gerakan Muslimah Memilih Pemimpin, berkumpul untuk memastikan kecemasan itu tidak terjadi. Sebagai warga negara tentu berkewajiban untuk memastikan pesta demokrasi ini berjalan dengan baik, tidak hanya Luber tetapi jujur dan adil.
“Kita berkewajiban membantu dan mengawal penyelenggara Pilkada (KPU dan Bawaslu) untuk bekerja secara tenang dan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan.”
Salah satu aksi nyata untuk memastikan Pilkada DKI berlangsung jujur dan adil, GMMP tidak sekedar hadir di TPS, memberi suara, tetapi juga mengikuti semua proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS hingga selesai.
“Mengingat setiap Pilkada, tahap yang paling krusial dan paling penting ada di TPS. Jika proses di TPS dapat kita awasi dan rekam dengan baik, mulai dari prosesnya, termasuk data dan fakta yang terjadi, Insya Allah Pilkada ini berjalan baik.”
Gerakan Muslimah Memilih Pemimpin telah menyatukan tekad untuk memastikan Pilkada DKI berjalan jujur dan transparan. Pada hari H nanti, 13 ribu Relawan GMMP Gerakan Muslimah Memilih Pemimpin (Mujahidah Pilkada) bekerja sama dengan GRP akan bekerja total pada Hari Pencoblosan.
“Relawan yang tangguh diharapkan bisa mengawasi pilkada, merekam dengan baik semua proses, termasuk data dan fakta yang terjadi.
Terpenting, para relawan perlu dibekali dengan pengetahuan terkait berbagai hal, seperti mekanisme pengawasan sifatnya lebih teknis, termasuk pelanggaran yang terjadi di TPS.
“Pengalaman saya, pengetahuan relawan terhadap berbagai hal terkait pemungutan dan penghitungan suara di TPS sangat penting agar pengawasan lebih berkualitas. Pengawasan ini harus dilakukan, demi tegaknya kebenaran, kejujuran dan keadilan. Mengingat kondisi sekarang tidak normal,” ungkap Fahira.

Thursday 9 February 2017

Jubir FPI : Kita Tidak Takut Larangan Polri Atas Aksi 112



 Demo 112 – Polri Melarang Aksi 112, Jubir FPI ‘Kami Tidak Takut’ Belum lama ini, pihak Polda Metro Jaya secara tegas langsung mengeluarkan surat larangan terhadap akan adanya aksi massa sekitar hari sabtu, 11 Februari 2017 yang akan datang, dimana aksi damai 112 yang akan dilakukan di seputaran Monas menuju Bundaran HI (Hotel Indonesia) ditakutkan akan membuat ulah, akan tetapi pihak dari FPI dengan lantang kekeh akan lakukan aksi 112 tersebut.
Aksi Demo 112 yang akan dilakukan pada tanggal 11 Februari 2017 memang dilarang oleh pihak kepolisian, akan tetapi dari juru bicara FPI (Front Pembela Islam) mengungkapkan apabila pihaknya tidak takut atas adanya larangan dari Polda Metro Jaya karena tidak melanggar hukum sehingga FPI pun akan terus maju lakukan demo bersama FUI atau Forum Umat Islam.
“Kami tidak takut, Insya Allah kami akan terus maju dan akan memenuhi undangan dari FUI sebagai penyelenggara acara,” tegas Slamet Maarif, selaku Juru Bicara FPI di Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Slamet Maarif menegaskan apabila pihak dari FPI sekarang ini akan melakukan beberapa hal untuk acara aksi 112 salah satunya ialah lakukan komunikasi bersam apihak yang terkait. Polda Metro Jaya diketahui telah terima surat pemberitahuan akan adanya aksi 11 Februari akan tetapi, polisi malah tidak memberikan STTP atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan atau dengan tegas melarang aksi demo 112.
Hal ini sesuai dengan yang dijelaskan Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya yang mengungkapkan apabila pihaknya sudah terima banyaknya masukan dari intelijen, apabila aksi 112 akan adanya indikasi menggangu proses Pilkada DKI 2017, sehingga Aksi Demo 112 harus Polisi larang.



Sunday 5 February 2017

Ustadzah & Jama'ah Pendukung Ahok Taubat


Ustadzah & Jama'ah Pendukung Ahok Taubat
ALHAMDULILLAAH...

USTADZAH & JAMA'AH PENDUKUNG AHOK TAUBAT
 
 

Habib Rizieq : Presiden Aneh ?!

Presiden Aneh ?!
Aneh, Presiden bukan buat PP Pemberdayaan Ormas Dalam Negeri, bahkan mengizinkan
Ormas Asing berdiri dan berkembang.

Bahkan ada Aroma PP tersebut hanya akal-akalan untuk Gebuk Ormas yang tidak disukai Rezim
Sumber : wali.co.id

Jokowi Teken PP 58 Tahun 2016, Ormas Didirikan Warga Negara Asing Boleh Melakukan Kegiatan di Indonesia

Jakarta.Oneline- Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19, Pasal 40 ayat (7), Pasal 42 ayat (3), Pasal 50, Pasal 56, Pasal 57 ayat (3), dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurut PP ini, Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas didirikan oleh tiga orang Warga Negara Indonesia atau lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan. “Ormas dapat berbentuk: a. badan hukum; atau b. tidak berbadan hukum,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PP tersebut.

Dilansir situs resmi Setkab RI, Jumat (9/12/2016), Ormas berbadan hukum, menurut PP ini, dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan. Sementara Ormas tidak berbadan hukum dapat memiliki struktur kepengurusan berjenjang atau tidak berjenjang, sesuai Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Ormas.

PP ini menegaskan, Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dalam hal Ormas sudah medapatkan pengesahan badan hukum, menurut PP ini, maka Ormas tersebut tidak lagi memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Adapun Ormas tidak berbadan hukum, menurut PP ini, dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan SKT yang diterbitkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pendaftaran Ormas yang memiliki stuktur kepengurusan berjenjang, menurut PP ini, dilakukan pengurus Ormas di tingkat pusat. Selanjutnya pengurus Ormas sebagaimana dimaksud melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada pemerintah daerah setempat dengan melampirkan SKT dan kepengurusan daerah.

Demikian juga Ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum harus melaporkan keberadaan pengurusnya di daerah kepada Pemerintah Daerah setempat dengan melaporkan surat keputusan pengesahan statis badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah.

“Pengurus Ormas harus mengajukan perubahan SKT apabila terjadi perubahan nama, bidang kegiatan, nomor pokok wajib pajak, dan/atau alamat Ormas,” tegas Pasal 16 PP ini.

Menurut PP ini, Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, yang terdiri atas: a. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain; b. badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau c. badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.

“Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud wajib memiliki izin prinsip yang diberikan oleh menteri yang menyelenggaran urusan luar negeri dan izin operasional yang diberiken oleh pemerintah atau pemerintah daerah,” bunyi Pasal 35 PP No 58 Tahun 2016 itu.

Badan hukum sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, disahkan oleh menteri yang menyelengggaran urusan pemerintah di bidang hukum dan HAM setelah mendapatkan pertimbangan Tim Perizinan.

Untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas serta menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan Ormas, menurut PP ini, dilakukan pengawasan secara internal dan eksternal.

Pengawasan internal dilakukan oleh pengawas internal, dan berfungsi menegakkan kode etik organisasi. Sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh masyarakat, Pemerinah, dan/atau pemerintah daerah.

“Pengasan ekster oleh pemerintah dikoordinasikan oleh: a. Menteri untuk Ormas berbadan hukum Indonesia dan tidak berbadan hukum; dan menteri yang menyelengggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri bagi Ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain,” bunyi Pasal 45 ayat (2a, b).

PP ini juga menegaskan, bahwa p emerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administrative kepada Ormas yang melanggar kewajiban dan larangan.

Sanksi administratif itu terdiri dari: a. peringatan tertulis; b.penghentian bantuan dan/atau hibah; c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau d. pencabutan SKT atau pencabutan status badan hukum.

Ditegaskan dalam PP ini, penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan Ormas oleh Pemerintah wajib meminta pertimbangan hukum dari Mahhkamah Agung.

Dalam hal Ormas berbadan hukum tidak mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan, maka menurut PP ini, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat menjatuhkan sanksi status badan hukum.

Ketentuan mengenai penjatuhan sanksi terhadap Ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain, menurut PP ini, diatur dengan peraturan pemerintah tersendiri.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 74 PP No 58 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 6 Desember 2016. 
 
 

Petisi Online : Dukung Fatwah MUI Penjarakan Ahok


Petisi Online : Dukung Fatwah MUI Penjarakan Ahok



PETISI ONLINE : DUKUNG FATWAH MUI PENJARAKAN AHOK.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akhirnya secara resmi telah mengeluarkan Pendapat dan Sikapnya terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Cahaya Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu Jakarta. Sikap dan Pendapat MUI diambil setelah sebelumnya mengadakan Rapat Pimpinan Ormas Islam di kantor MUI.

Rapat tersebut dihadiri oleh 50 Ormas Islam dan Ormas Nasionalis yang berlangsung alot dan keras. Bahkan Ulama Banten dan Madura sempat mengeluarkan ekspresi marahnya terhadap pernyataan Ahok yang dianggap telah menghina Al Qur’an.

Berikut adalah Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI:
----------AWAL KUTIPAN------------
PENDAPAT DAN SIKAP KEAGAMAAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim...
Sehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan, ”… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..” yang telah meresahkan masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia, setelah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:
1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.
2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.
3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.
5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.
Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
Untuk itu Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan :
1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
3. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.
5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.
Selasa, 11 Oktober 2016
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum 
DR. KH. MA’RUF AMIN
Sekretaris Jenderal
DR. H. ANWAR ABBAS, MM, Mag
----------SELESAI KUTIPAN------------
AKSI SEJUTA UMAT PENJARAKAN AHOK
Selain itu, perbuatan Basuki alias Ahok yang telah menista agama Islam, menghina Ulama, menodai kesucian Al-Qur’an, serta melecehkan umat Islam telah menimbulkan gejolak kemarahan umat Islam yang sangat besar dan luas di Indonesia.
Ratusan ribu umat Islam dari berbagai ormas pada Jum’at (14/10/2016) menggelar aksi “Aksi Bela Islam” secara besar-besaran di depan Balai Kota DKI Jakarta. Tuntutan mereka hanya satu: Segera proses hukum Ahok, penjarakan Ahok.”
Dalam aksi yang dipimpin langsung oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab tersebut dibacakan PETISI BELA ISLAM. Isi Petisi ini meminta kepada aparat penegak hukum agar secara cepat memproses kasus penistaan agama Ahok.
Selain di Jakarta, Aksi serupa juga digelar serentak di berbagai kota di seluruh Indonesia, diantaranya: Di Medan, Mandailing Natal, Riau, Palembang, Bandung, Muntilan,Tegal, Jogya, Solo, Surabaya, Madura, Pasuruan, Makasar, Palu, Samarinda, Sampit, dan lainnya. Ratusan ribu umat Islam tumpah ruah ke jalan-jalan di kota masing-masing, menuntut Ahok agar segera dipenjara.
Petisi ini dibuat untuk mendukung Pendapat dan Sikap MUI Pusat agar kasus penistaan agama yang diperbuat oleh Ahok, segera diproses hukum. Aparat penegak hukum agar menegakkan hukum seadil-adilnya, tanpa pandang bulu, jauh dari intervensi politik dan kekuasaan.
Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam
Habib Muhammad Rizieq Syihab, Lc, MA, DPMSS - (Imam Besar FPI)
KH. Misbahul Anam At-Tijani - (Ketua Dewan Syuro FPI)
KH. Ahmad Shobri Lubis, Lc - (Ketua Umum FPI)
KH. Jakfar Shodiq - (Wakil Ketua Umum FPI)
H. Munarman, SH - (Sekretaris Umum FPI)
Petisi ini akan dikirim ke:
Kepolisian Republik Indonesia
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Tanda tangani petisi :

Ahok Jadi Tersangka, Habib Rizieq Apresiasi Polisi Tapi Minta Penahanan


Ahok Jadi Tersangka, Habib Rizieq Apresiasi Polisi Tapi Minta Penahanan
FPI Online, Jakarta - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab meminta DPR mengawal proses hukum Basuki T Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. Habib Rizieq Syihab meminta DPR agar mendorong kepolisian agar menahan Ahok.

"Pada gelar perkara tersebut kami ingatkan kepada Bareskrim Polri sebelum ditutup. Bapak Reskrim ini dari hasil gelar perkara ini saya yakin Polri tidak punya alasan lain untuk tidak menetapkan Ahok sebagai tersangka. Tidak ada perdebatan dari saksi dan para ahli bahwa peristiwa itu ada, aktornya ada. Yang hanya jadi perbedaan adalah dari para ahli pidana yang menyampaikan ada unsur niat atau tidak," kata Habib Rizieq Syihab di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Menurut Habib Rizieq Syihab Ahok seharusnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Rizieq memaparkan beberapa alasan.

"Saat itu kami minta Ahok dijadikan tersangka dan segera ditahan. Apa alasannya? Beliau sangat mungkin melarikan diri walaupun dicegah, kemudian beliau berpotensi menghilangkan alat bukti. Kemudian semua yang tersangkut kasus pasal 156 a penistaan agama itu dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia selalu ditahan," bebernya.

"Ini mengapa Ahok tidak dihukum? Ini jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Walaupun begitu kami apresiasi kinerja Polri yang telah menetapkan Ahok sebagai tersangka," imbuhnya.

Habib Rizieq Syihab meminta DPR menggunakan haknya sebagai lembaga yudikatif untuk mengawasi proses hukum selanjutnya. Secara khusus, Ia juga meminta agar Ahok segera ditahan.

"Kami meminta DPR RI mengawasi acara ketat proses hukum ini. Kami meminta agar DPR menggunakan hak konstitusinya untk mendorong pihak kepolisian agar Ahok ditahan," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait pidato kontroversi mantan Bupati Belitung Timur itu di Kepulauan Seribu. Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, mengatakan, kasus ini dinaikkan menjadi penyelidikan supaya transparan.

Salah satu proses hukum yang paling transparan menurut Tito ada di tingkat pengadilan.

"Kita sudah dengar hasilnya, meski tidak bulat tapi nanti kita bisa lihat ke persidangan. Seperti itu sidang Jessica (kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin)," ujar Tito di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (14/11/2016).

Tito mengatakan, setelah kasus ini ada di persidangan, majelis hakim yang akan menilai ada tidaknya pidana dalam kasus itu.

"Kita serahkan kepada hakim yang akan memutuskan, oleh karena itu tim sepakat naikkan perkara itu menjadi penyidikan dan mempercepatnya," ucapnya [detik.com]

Ini Daftar Kesalahan ahok Yang Dilindungi Rezim Bobrok


Ini Daftar Kesalahan ahok Yang Dilindungi Rezim Bobrok
1. KORUPSI AHOK via Gratifikasi Teman Ahok senilai 4,5 milyar rupiah sesuai pengakuan Ahok dan Teman Ahok.

2. KORUPSI AHOK di Sumber Waras senilai 191,3 milyar rupiah sesuai laporan BPK.

3. KORUPSI AHOK dalam aneka kasus sesuai laporan BPK senilai 1,8 trilyun rupiah.

4. Dana Penggusuran dari APBD dan CSR SINAR MAS yang diberikan Ahok kepada TNI dan POLRI sesuai pengakuan Ahok.

5. KORUPSI AHOK dalam Proyek Reklamasi Pantai Jakarta yang bernilai trilyunan rupiah.

6. PELANGGARAN AHOK terhadap sejumlah Peraturan dan Perundang-undangan Negara sesuai Putusan Resmi ANGKET DPRD DKI Jakarta.

7. Larang Qurban dan Takbir Keliling serta Tabligh Akbar di Monas.

8. Menghapus dana bantuan untuk Masjid dan Majelis Ta'lim serta Jatah Makan Jama'ah Haji Jakarta.

9. Mau hapuskan kolom agama dari KTP dan izinkan kegiatan Ahmadiyah serta lecehkan Jilbab.

10. Ngotot mau legalkan Miras dan Judi, serta mau buat Apartemen Pelacur.

11. Memaksakan Reklamasi Pantai Jakarta dengan gusur paksa umat Islam di Wilayah Religius Luar Batang tanpa ganti rugi.

12. Di Kali Pasir RS Menteng Mitra Afiah yang 90 % dari ribuan pasiennya adalah umat Islam pengguna BPJS juga dibekukan dan ditutup.

13. Dan kini, setelah berhasil gusur Masjid Amir Hamzah di TIM Cikini dan Masjid Baitul Arif di Jatinegara, maka MUSHOLLA di Pulau Pari - Kepulauan Seribu yang warganya 100 % muslim digusur juga. Sementara di Muara Angke mau dipaksakan pembangunan VIHARA, padahal tak seorang pun umatnya ada disana.

14. Penghinaan terhadap Lembaga Negara dan Pegawai Negeri Sipil mau pun Militer, bahkan masyarakat miskin.

15. Mengucapkan kalimat kasar dan kotor di depan publik, bahkan dalam acara TV.

Beri Kado Pakaian Dalam Pink, Ibu-Ibu Sebut Ahok Banci


Beri Kado Pakaian Dalam Pink, Ibu-Ibu Sebut Ahok Banci
FPI Online, Jakarta - Puluhan ibu-ibu yang mengatasnamakan diri sebagai Solidaritas Perempuan NKRI memberikan kado untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Karena demonya tidak ditanggapi Ahok, mereka pun melempar kado untuk orang nomor satu di Jakarta itu.

"Jika Pak Ahok enggak mau keluar, baik, kami akan lempar saja nih (kadonya), ini buat bapak," kata koordinator aksi Andi Rini Sukmawati dari atas mobil komando di lokasi, Jumat (16/9/2016).
Kemudian, masa aksi yang ada di bawah mobil komando mengeluarkan kado yang telah dibungkus dengan kertas kado berwarna pink. Ternyata, kado tersebut berisi pakaian dalam wanita (BH dan celana dalam) berwarna merah muda atau pink.

Rini mengatakan, Ahok sebagai pemimpin dinilai tidak gentlemen. "Kenapa kami kasih bapak warna pink? Karena Bapak Ahok itu banci, banci, banci," seru Rini.

Berdasarkan pantauan, puluhan ibu-ibu itu sudah meninggalkan lokasi demo. Sedangkan berdasarkan informasi lain, akan ada massa RT dan RW yang akan melakukan aksi unjuk rasa di lokasi yang sama. Bahkan, tujuan mereka juga sama, yakni menolak kepemimpinan Ahok.

Massa yang tergabung dalam Solidaritas Perempuan NKRI menggelar demo di depan Balai Kota Jakarta. Mereka meminta pemimpin Jakarta yang bisa menghargai semua kelompok sosial, termasuk perempuan.

"Saat ini Jakarta butuh pemimpin yang bisa bergaul dan bersahabat dengan warganya. Bisa menghargai semua kelompok sosial, juga kaum perempuan untuk berpartisipasi dalam membangun kota," ujar koordinator aksi, Titiek Murniaty di depan Balai Kota DKI Jakarta.

Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa Jakarta tidak butuh pemimpin yang berkata kasar dan arogan seperti Ahok.

"Ahok sering berkata kasar kepada rakyat biasa, kepada perempuan, termasuk kepada guru. Ada Ibu yang dituduh maling uang Kartu Jakarta Pintar. Ahok juga pernah memaki pengusaha hotel yang menuntut keadilan. Sampai pemecatan kepala sekolah," teriak Titiek.

Selain itu, penggusuran yang sering dilakukan oleh Ahok juga berdampak pada banyaknya anak-anak yang putus sekolah.

Ratusan perempuan ini dalam aksinya membawa peralatan masak dan perlengkapan perempuan. "Ini sebagai simbol kalau Ahok sangat kasar kepada perempuan. Aparat juga pernah melakukan kekerasan dalam penggusuran. Ibu tua yang menjadi PKL di Monas juga pernah diseret-diseret petugas Satpol PP.

Dirinya meminta dan mengajak kepada seluruh perempuan untuk cerdas dalam memilih pemimpin di Pilkada DKI 2017.

okezone.com

Habib Rizieq: Ayo Polisi Jaksa Segera Tangkap Ahok


Habib Rizieq: Ayo Polisi Jaksa Segera Tangkap Ahok

FPI Online, Jakarta - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab mengecam keras pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang menyebut bahwa Alquran surat Al Maidah ayat 51 sebagai kitab yang membodohi umat Islam.
 
Menurutnya, pernyataan itu sangat jelas bahwa Ahok telah menghina Alquran.
 
"Ahok menyatakan umat Islam dibohongi pakai Surat Al-Maaidah ayat 51 agar tidak pilih dia saat Pilkada. Ahok langgar KUHP pasal 156a tentang penistaan agama," jelas Habib Rizieq melalui pernyataannya yang diterima Suara Islam Online, Kamis (6/10/2016).
 
Oleh karena itu, ia mendesak aparat keamanan agar bertindak tegas terhadap Ahok. "Ayo polisi dan jaksa, segera tangkap Ahok," tegas Habib Rizieq.
 
Seperti ramai dibicarakan di media sosial, Ahok mendapat kecaman publik lantaran memelintir ayat suci Alquran dalam video youtube berjudul 'Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51'. Saat ini video tersebut tengah menjadi viral di media sosial, baik Facebook, Twitter dan yang lain.
 
Dalam video yang diunggah Rabu (5/10/2016) tersebut, Ahok terlihat mengatakan :
 
"Bapak Ibu ndak Bisa memilih Saya. dibohongi pake surah Al-Maidah 51 dan macem-macem itu. Itu hak bapak ibu. Ya, jika Bapak Ibu perasaan tidak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, ya enggak apa-apa? Karena ini kan panggilan pribadi bapak-ibu. Program ini jalan saja. Jadi, bapak ibu tak usah merasa enggak enak dalam nuraninya enggak bisa memilih Ahok," kata Ahok di hadapan warga di Kepulauan Seribu.

Fadli Zon : Mudah-mudahan Kita Berumur Panjang Sampai Ahok Pakai Rompi Oranye


Fadli Zon : Mudah-mudahan Kita Berumur Panjang Sampai Ahok Pakai Rompi Oranye
Wakil Ketua DPR Fadli Zon‎ membela Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI. Ia pun mendoakan Ahok menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
 
"Saya kira kita mudah-mudahan berumur panjang sampai dia (Ahok, red) mendapat rompi oranye (tersangka KPK, red)untuk mempertanggungjawabkan apa yang dia lakukan," kata Fadli di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
 
Sindiran Fadli ini terkait pernyataan Ahok kepada salah seorang pimpinan BPK, Prof. Edy Mulyadi, sehari sebelumnya. Saat di Balai Kota, Ahok mengaku telah mendoakan Prof Edy agar berumur panjang agar kelak bisa melihatnya menjadi presiden. "Bilangin, Ahok udah doain dia umur panjang supaya dia lihat Ahok jadi presiden," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (13/04) lalu. 
 
Penilaian Ahok yang menyebut hasil laporan pemeriksaan audit investigasi BPK terkait kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras ngaco dianggap Fadli sebagai jurus mabok dari Ahok. ‎"Apa lagi dia mengatakan umur panjang dan berdoa, saya kira ini sudah jurus halusinasi," ucapnya. 
 
Menurut dia, Ahok harus bertanggung jawab atas kasus lahan Rumah Sakit Sumber Waras‎. "Dia bantah dengan alasan-alasan yang seperti itu, menurut saya sih sudah jelas ada korupsi di situ dan Ahok harus bertanggung jawab di dalam masalah Sumber Waras itu terang dan jelas," pungkasnya.
 
Kasus RS Sumber Waras bermula saat Pemprov DKI membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI 2014.
 
Oleh BPK, proses pembelian itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur, dan Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp191 miliar.
 
BPK juga menemukan enam penyimpangan dalam pembelian lahan Sumber Waras. Enam penyimpangan itu dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.
 
Meski demikian, Ahok tetap berpandangan bahwa tidak ada kerugian negara dalam pembelian lahan tersebut. Kasus itu pun masih diselidiki KPK untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana.
 

Habib Rizieq : Ahok Koruptor Tulen!


Habib Rizieq : Ahok Koruptor Tulen!
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab secara tegas mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok adalah seorang koruptor tulen.
"Ahok Koruptor Tulen..!!!" tulis Habib Rizieq dalam akun Facebooknya yang diposting, Kamis (23/6/2016).
Bukan tanpa alasan ia mengatakan demikian, setidaknya ada lima kasus korupsi Ahok yang dibeberkannya. Antara lain:
1. LAPORAN RESMI BPK bahwa Ahok telah rugikan Negara sebesar Rp.1,8 Trilyun, salah satunya Kasus Sumber Waras senilai Rp.191,3 Milyar.
2. PUTUSAN RESMI ANGKET DPRD DKI JAKARTA bahwa Ahok terbukti telah melanggar UU Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. PENGAKUAN AHOK DAN TIM TEMAN AHOK bahwa mereka telah terima Bantuan Pengusaha sebesar Rp.4,5 Milyar untuk kepentingan Kampanye Politik Ahok. Ini dalam UU disebut sebagai Korupsi jenis GRATIFIKASI, karena "pejabat" terima bantuan untuk kepentingan "pribadi". Itu jumlah yang sudah diakui, disana masih banyak lagi jumlah yang harus ditelusuri.
4. PENGAKUAN AHOK bahwa dia terima Dana Bantuan Pengusaha Pengelola Reklamasi Teluk Jakarta sebesar Rp. 6 Milyar untuk Penggusuran Penjaringan, sehingga patut diduga sebagai KORUPSI BARTER Penggusuran dengan Perizinan Reklamasi.
5. SK AHOK tentang Larangan Qurban ternyata hanya untuk monopoli perdagangan dan penyembelihan Hewan Qurban di RPH Cakung yang bernilai "triliyunan rupiah" bagi perusahaan yang sudah "ditunjuk langsung" oleh Ahok.

"Inilah LIMA MEGA SKANDAL KORUPSI AHOK yang wajib diperiksa dan didalami serta diusut oleh KPK dan Kepolisian serta Kejaksaan," pesan Habib Rizieq.

Ahok Jangan Kebal Hukum Umat Islam tak Benci Agama Lain


Ahok Jangan Kebal Hukum Umat Islam tak Benci Agama Lain
FPI Online, Jakarta - Jum'at,  4 November 2016,  ada demo besar-besaran yang disebut Aksi Bela Islam II dan Aksi Bela Al Qur'an. Aksinyang digelar sejumlah organisasi kemasyarakat Islam itu dikoordinir oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) yang diketuai KH Bachtiar Nasir.   Di Jakarta, aksi  dimulai setelah Shalat Jum'at di Masjid Istiqlal, lalu mengepung Istana Kepresidenan (Istana Merdeka, Istana Negara, Wisma Negara, Kantor Presiden dan tentu Kompleks Sekretariat Negara). Di daerah lain juga akan ada demo yang sama, demo penegakan hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, si penista Al Qur'an, bukan demo anti agama Kristen, bukan demo anti Cina dan bukan demo anti Bhinneka Tunggal Ika.

 Aparat keamanan disiapkan/disiagakan penuh, terdiri dari Polisi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Jumlahnya diperkirakan 18.000 personel. Ada yang menarik dari pernyataan petinggi keamanan, "Petugas di lapangan tidak dilengkapi dengan peluru tajam." Tentu, ada pertanyaan, yang dibawa aparat apa? Ya biasanya peluru karet, gas air mata, tameng dan alat pemukul dari rotan. Menariknya lagi, 800 polisi (500 Brimob) dan 300 Polisi Wanita (Polwan) diturunkan mengamankan   dengan pakaian Islami. Brimobnya pake sorban dan peci serba putih dan Polwannya pake jilbab serba putih juga. "Alhamdulillah anggota polisi sudah jadi 'anggota' FPI (Front Pembela Islam)," demikian gurauan yang saya dengar di Markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat.

Banyak berita di media sosial (medsos) yang mencoba menyimpangkan tujuan demonstrasi yang diperkirakan akan diikuti 500.000 orang lebih. (Bachtiar Nasir menyebutkan 200.000 orang lebih). Demo Aksi Bela Islam I saja pesertanya diperkirkan mencapai 100.000 orang, tetapi media-media (karena sekuler) menyebutkan sekitar 5.000 sampai 10.000 orang). Pemberitaan belakangan dicoba dialihkan dari ingin penegakan hukum terhadap Ahok (polisi diminta menangkapnya) menjadi seolah-olah ingin menggulingkan Presiden Joko Widodo. Yang lebih fatal lagi, kegiatan tersebut dikait-kaitkan dengan anti Cina dan anti agama Kristen, serta dikaitkan juga dengan kelompok ISIS.
Waduuuh...kalau begini bagaimana ya cara berpikir mereka itu, terutama para pendukung Ahok, yang bela mati-matian si mulut ember itu.

Adu-domba PKI

Tidak ada anti ras, tidak ada anti agama lain. Tidak ada anti Bhinneka Tungal Ika. Itu juga yang disampaikan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat jumpa pers di Hotel Sahid Jaya, Jakarta Pusat. Pendemo hanya anti pada Ahok yang menista Agama Islam, menghina Al Qur'an. Buktinya, saat demo Aksi Bela Islam I, dua minggu lalu, tidak ada satu botol aqua pun yang dilemparkan pendemo ke halaman gereja yang dilewati. Selain di seberang Masjid Istiqlal, juga ada gereja di dekat Stasiun Gambir. Kalau dikatakan anti Cina, toh tidak ada juga toko Cina, atau mobil Cina yang dirusak pendemo. Bahkan, banyak juga orang Cina yang tidak suka sama Ahok.
Pendemo tidak membenci agama lain dan ras tertentu. Yang dibenci adalah Ahok yang kebetulan Cina dan beragama Kristen.

Yang pasti dan jelas demo 4 November 2016 itu juga  diikuti kaum nasionalis seperti putra Presiden I RI, Rachmawati Soekarno Putri, Adi Masardi dari Rumah Perubahan Indonesia, musisi Ahmad Dhani, budayawan Ratna Sarumpaet. Dua nama terakhir pernah berseteru dengan FPI.
Akan tetapi, dalam demo mereka berpartisipasi aktif. Ahmad Dhani akan menyumbangkan sound system yang biasa digunakan di panggung musik. Ia juga menegaskan, yang membelok-belokkan pernyataan dan menuduh-nudih aksi demo itu tidak nasionalis adalah PKI (Partai Komunis Indonesia). "Itu cara-cara PKI," katanya lantang.
Sedangkan Ratna Sarumpaet menyebutkan aksi demo bukan intoleran. "Yang intoleran itu Si Ahok yang menghina Al Qur'an," katanya.

Oleh karena itu, jika ada kekhawatiran akan merembet ke kelas bawah, terutama keturunan Tionghoa yang menengah ke bawah, itu juga tidak benar dan kekhawatiran yang berlebihan.
"Kita melakukan aksi damai. Tidak mau kekerasan dan kerusuhan apalagi chaos. Akan tetapi, tidak tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang ingin rusuh dan chaos. Kita tidak bisa menutupi itu," kata Habib Rizieq.

Saya teringat ketika terjadi kerusuhan Mei 1998. Sebagai wartawan, saya meliput peristiwa tersebut dan mewawncarai beberapa orang yang sempat menjarah dan membakar rumah dan toko (ruko) di daerah Cileduk, dan wilayah Tangerang lainnya, termasuk ruko yang dijarah dan dibakar di depan perumahan saya tinggal (Cipondoh, Kota Tangerang). Menurut beberapa orang yang saya wawancara, mereka melakukan penjarahan dan pembakaran karena terjadinya ketimpangan ekonomi dan terlalu dekatnya rejim Soeharto dengan konglomerat Cina. (Hasil wawancara tidak dimuat di koran saya bekerja, karena saat itu yang berkuasai adalah rejim Soeharto yang disokong oleh Militer (TNI dan Polri).

Mereka menyebutkan Soeharto terlalu memanja (Liem Sio Liong alias Sudono Salim) dengan Grup Indocement dan BCA-nya, pun juga dengan pengusaha keturunan Cina lainnya. Jadi, akibat ulah segelintir pengusaha turunan yang sukses, maka korbannya adalah rakyat pemilik ruko. Nah, kalau pun sekarang (mudah-mudahan tidak terjadi ya) terjadi kerusuhan dan pembakaran, yang dibenci itu adalah tetap Ahok. Hanya akibatnya merembet ke kelas bawah, kepada para pedagang yang notabene adalah keturunan Tionghoa.

Akan tetapi, saya yakin masyarakat muslim yang turut demo sudah sangat cerdas. Asalkan, aparat penegak hukum (polisi) menyeret Ahok secara hukum. Ahok tidak bisa klarifikasi begitu saja mengenai pernyataanya di Kepulauan Seribu itu. Dia tidak bisa membela dengan mengatakan, "Saya tidak bermaksud menghina agama Islam dan Al Qur'an. Saya sekolah di SD, SMP Islam....bla...blaa...blaa." Bahkan dia pun sering mengatakan ayah angkatnya seorang Muslim. Orang yang sudah nyantri puluhan tahun saja tidak berani menanfsirkan sendiri Al Qur'an. Bahkan yang sudah hagal 30 zus.

Masih ingat kasus Aswendo, yang menghina Nabi Muhammad SAW di tabloid Monitor. Aswendo yang juga Kristen mengatakan tidak bermaksud menghina Nabi Muhammad. Tetapi, dia tetap divonis bersalam 5 tahun penjara.

Jadi, polisi diharapkan benar-benar mendengarkan suara umat Islam. Biarkan Ahok melakukan pembelaan di depan hakim, dan hakimlah yang akan memutuskan salah atau tidaknya Basuki. Bukan Ahok sendiri dan bukan juga penyidik dan polisi. Polisi jangan takut pada pengusaha Cina di belakang Ahok. Polisi juga jangan bertindak sebagai hakim apalagi "pengacara" buat Ahok.
Nanti juga akan akan kalimat, "Kalau begini, investor takut masuk. Investor dalam negeri akan kabur." Itu kalimat ancaman, yang selalu ada sejak zaman Orde Baru sampai sekarang. Tetapi, nyatanya sekarang investor aman-aman saja.

Polisi harus ingat sejarah reformasi. Siapa yang paling banyak korban, umat Islam atau bukan? Siapa yang paling banyak menyuarakan agar Polri berpisah dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), sekarang TNI. Saya masih ingat ketika polisi menjadi bulan-bulanan pendemo, mahasiswa dan rakyat di sekitar Jembatan Semanggi. Banyak polisi juga yang jadi korban.

Wahai polisiku, jadilah penegak hukum yang adil dan seadil-adilnya. Ingat sumpah jabatan yang dengan tegas menyebutkan tidak berpihak kepada golongan tertentu. Saya khawatir, jika aparat polisi tidak cepat merespon keinginan umat Islam, azab Allah Subhanahu wata'ala akan turun. Semoga tulisan ini bermanfaat. Semoga petinggi kepolisian benar-benar membuka mata dan telinga terhadap apa yang disuarakan rakyat, utamanya Umat Islam yang Kitab Sucinya dihina.

Gerombolan Ahok Kalap


Gerombolan Ahok Kalap

KETIKA AHOKERS KALAP by Zeng Wei Jian Sun Tzu bilang, "Ada lima faktor fundamental untuk menang perang...dan moral influence adalah faktor terpenting." Ahokers hanya paham sedikit soal "faktor moral" ini, lantas membabi-buta. Pasca penistaan Surat Al-Maidah 51, semakin jelas bahwa Ahok keropos. Aksi demonstratif prohok hanya dihadiri 25 orang. Bukan tandingan aksi "sejuta umat" tangkap Ahok. Ahokers memperdaya Wagub Djarot dalam aksi manipulasi sepetak taman. Tetap gagal naikan elektabilitas Ahok. Publik semakin jijik. Djarot kena getah. Dibully abis-abisan. Nyata, Ahok tidak didukung banyak pihak. Cuma Nusron Wahid, Nyonya Daimah, Mustofa Bisri dan Gus Coy. Semua ustad, kyai, alim-ulama dan tak terhitung laskar meminta polisi menangkap Ahok. Dunia internasional juga mengecam penistaan agama yang dilakukan Ahok. Ini perang asimetri (tak berimbang). Ahok ngga punya chance menang. Jakarta terdiri dari 85% muslim. Indonesia secara keseluruhan berkomposisi 95% muslim. Fakta ini hendak ditiadakan oleh Ahokers. Setelah gagal memanipulasi taman, Ahoker mencoba memainkan isue disintegratif. Tujuannya menaikan kepercayaan diri, militansi dan moral prohok dari golongan minoritas: cina rasis & kristen fundamentalis. Sekali lagi, in war, faktor moral pegang peranan penting. Itu diajarkan semua ahli perang seperti Goebbels dan Carl von Clausewitz. Karena itu, citra Ahok hebat perlu selalu dijaga. Agar moral prohok tidak rusak. Sehingga mereka bisa lebih bringas, sekaligus ngga tau malu. Prohok katak dalam tempurung ini coba diyakinkan bahwa Ahok masih kuat. Isue disintegratif itu adalah menyebar hoax dukungan Gubernur Papua, Panglima Perang Dayak dan Laskar NTT. Selain, tentu saja, memfitnah MUI. Namanya kebusukan, sooner or later, pasti tercium. Dalam kasus Ahokers, kebusukan itu cepat sekali terbongkar. Sehari sesudah mereka menggoreng isue, Gubernur Papua merilis penyangkalan. Dia menyatakan tidak pernah ngomong akan memerdekakan Papua demi Ahok. Malahan dia bilang Ahokers itu sekumpulan provokator. Panglima Perang Suku Dayak juga menyangkal hoax dukungan kepada Ahok. Dia datang ke Sulawesi sebagai duta budaya. Tidak urus politik, apalagi urusan politik Ahok di Jakarta. Terakhir, foto yang diklaim sebagai pemuda NTT yang katanya siyap memerangi FPI ternyata foto kuno gerilyawan Fretelin. Sampai di sini, Oh My God, keterlaluan sekali Ahokers ini. Ngga sadar, mereka memprovokasi umat Islam dan menyulut peperangan yang tidak mungkin dimenangkan golongan minoritas pro Ahok.

Mahkamah Konstitusi RI Menolak Permohonan Uji Materil Ahok Soal UU Pilkada


Mahkamah Konstitusi RI Menolak Permohonan Uji Materil Ahok Soal UU Pilkada

Senin, 22 Agustus 2016

Jakarta - Baru saja selesai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), dimana Ahok mengajukan judicial review UU Pilkada. Yaitu Ahok memohon kepada Majelis Hakim MK agar diperbolehkan tidak mengambil cuti kampanye saat Pilgub DKI 2017, yang bagi sebagian besar masyarakat jelas ini merupakan siasat Ahok supaya bisa bebas menggunakan fasilitas negara saat masa kampanye.

Padahal saat Pilgub DKI 2012 lalu Ahok justru sangat ngotot meminta Fauzi Bowo sebagai Cagub DKI petahana (incumbent) untuk mengambil cuti kampanye dengan alasan supaya Fauzi Bowo tidak bisa menggunakan fasilitas negara, sbb buktinya:

http://gubernurmuslim.com/news/index.php/2016/08/12/ahok-menjelangpilgub-dki-2012-fauzi-bowo-sebagai-cagub-dki-incumbent-wajib-mengambil-cuti-kampanye/

Namun hari ini Ahok terpaksa gigit jari karena keinginannya itu dimentahkan oleh Majelis Hakim MK. Apabila Ahok tetap ngotot, MK masih berkenan memberikan Ahok kesempatan selama 14 hari (2 minggu), tepatnya sampai 5 September 2016 untuk memperbaiki dulu berkas permohonannya karena banyak ngawur, tidak jelas dan tidak lengkap.

Seperti yang dimaksud Ahok bahwa apabila ia melakukan cuti kampanye maka itu akan menyebabkan "kerugian negara", bagi Majelis Hakim MK alibi Ahok ini tidak jelas, dan Ahok pun memang tidak mampu memaparkannya dengan logis.

Termasuk pula alibi Ahok bahwa ia akan kehilangan "hak konstitusional" apabila mengambil cuti kampanye, bagi Majelis Hakim MK itupun tidak jelas.

Siang ini di ruang sidang MK Ahok benar-benar telah dipermalukan oleh Majelis Hakim MK. Wajah Ahok pucat pasi bagai mayat setelah mendengar langsung penjelasan-penjelasan para hakim MK, yang telah menguliti berkas permohonan Ahok yang ngawur dan sumir.

Sebelum kemudian tanpa banyak bicara kepada Majelis Hakim MK, Ahok ngeloyor pergi meninggalkan ruang sidang sebagai seorang pecundang gagal!

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons