
FPI Online, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, Selasa siang (27/9/2016).
Ahok dilaporkan atas dugaan rasis dan menghina agama Islam. Menurut
Wakil Ketua ACTA, Agustiar menjelaskan, pihaknya menaruh perhatian
serius atas sikap Ahok yang mengutip ayat Alquran itu.
Menurut mereka, pernyataan Ahok tersebut sangat memprihatinkan karena
diduga melangggar beberapa ketentuan hukum. Beberapa ketentuan hukum
yang dilanggar Ahok menurutnya, yaitu, Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor
40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Secara garis besar pasal tersebut mengatur larangan pembatasan
berdasarkan ras dan etnis yang mengakibatkan pengurangan pengakuan hak
asasi manusia," ujarnya di Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Menjalankan perintah Alquran termasuk mematuhi Surat AI Maidah ayat 51,
lanjutnya, merupakan bagian hak asasi umat muslim untuk menjaIankan
perintah agama. Pelarangan umat muslim untuk mematuhi Surat Al Maidah,
menurut mereka merupakan pengurangan hak asasi umat muslim khususnya hak
untuk menjalankan perintah agama.
"Jadi Ahok jangan hanya bisa menuduh orang Iain rasis, dia harus introspeksi apa yang dia lakukan rasis atau tidak," tambahnya.
Kemudian, peraturan yang kedua, Ahok juga disebut melanggar Pasal 156
KUHP junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 UU ITE tentang
penghinaan terhadap agama.
"Sebagai orang yang tidak beragama Islam. Ahok tidak memiliki kapasitas
untuk mengarahkan makna Surat Al Maidah 51 bagi umat Islam. Lagipula
Surat Al Maidah 51 sudah sangat jelas artinya yaitu larangan bagi umat
Islam untuk mengambil orang-orang yahudi dan nasrani untuk menjadi
pemimpin," terusnya.
Atas pelaporan itu, pihaknya berharap agar Bawaslu Provinsi DKI Jakarta
bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Pasalnya, apa yang disampaikan
Ahok itu sangat sensitif dan bisa memicu kemarahan umat Islam.
"Bawaslu harus bergerak cepat merespons pernyataan Ahok tersebut dengan
memanggil Ahok dan memberikan peringatan. Perlu digaris-bawahi bahwa
Ahok adalah Calon Gubemur yang sekaligus Gubemur aktif. Secara de facto
Ahok masih memiliki kekuasaan di wilayah DKI Jakarta. Kami khawatir jika
dibiarkan. Di kemudian hari akan terus ada pembatasan hak beribadah
umat Islam hanya untuk kepentingan pemenangan Ahok dalam pelaksanaan
Pilgub," jelasnya menyudahi.
Kutipan surat Al Maidah sendiri disampaikan Ahok pada Rabu, 30 Maret
2016 lalu. Ahok pada saat itu menyampaikan bahwa sebagian kalangan
muslim tidak ingin memilihnya kembali karena sekedar menjalankan
perintah agama.
Larangan kaum muslim untuk memilih yang bukan berasal dari golongannya
tercantum pada Surat Al Maidah ayat 51. "Surat Al Maidah sebut, 'jangan
jadikan Yahudi dan Nasrani jadi pemimpinmu," ujar Ahok.
[Suara-Islam.Online]
0 comments:
Post a Comment