GOOGLE SEARCH

Sunday 5 February 2017

KPK Harus Segera Tangkap Ahok

KPK Harus Segera Tangkap Ahok
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku menerima gratifikasi Rp 4,5 milyar dari pengusaha Hamid Djojonegoro. Tapi sampai sekarang KPK belum bertindak apa-apa.
Siti Zuhro, pengamat politik dan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), menilai Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum berhasil memimpin Jakarta. Soalnya, menurut peneliti itu, Gubernur Ahok tak mampu menjalin relasi yang harmonis dengan DPRD Jakarta. Malah Gubernur Ahok dan para pemimpin DPRD DKI (seperti  Haji Lulung) saling serang di depan publik.
Akibatnya di bawah kepemimpinan Ahok,  penyerapan APBD Jakarta sangat rendah, hanya 10% sampai 30%. Kalau sudah begini, yang menderita adalah rakyat Jakarta. Pemerintah DKI  tak bisa berbuat apa-apa untuk meningkatkan taraf hidup rakyat. Jalan berlobang di sana-sini. Sehari-hari rakyat hanya bisa menyaksikan Gubernur Ahok marah-marah, sok jagoan,  tantang sana tantang sini.
Rakyat menyaksikan melalui layar TV atau berita koran bagaimana Gubernur keturunan Tionghoa kelahiran Pulau Belitung itu memarahi ibu-ibu tua atau rakyat kecil yang datang menemuinya di Balai Kota. Saking seringnya Sang Gubernur marah-marah, tahun lalu Ahok sempat hampir baku pukul dengan seorang pengacara  yang tersinggung karena dimaki-maki Ahok. Untung para staf yang mendampingi Ahok dengan sigap berhasil memisahkan kedua orang yang sudah dirasuk emosi tinggi itu. Sepintas kelihatan Gubernur Ahok  terpuaskan kalau sudah marah-marah terhadap siapa saja di depan publik – dan biasanya diliput wartawan Balai Kota.
Tentu saja Jakarta tak bisa dipimpin dengan cara seperti ini.  Itu terbukti  dari penilaian yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) menyangkut nilai akuntabilitas kinerja Pemerintah Provinsi ,yang diumumkan 4 Januari 2016.
Ternyata Jakarta menempati peringkat ke-18 dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Peringkat pertama diduduki  Yogyakarta, disusul Jawa Timur dan Kalimantan Tengah. Gubernur Ahok yang biasanya tukang ribut dan suka bersikap reaktif,  diam seribu bahasa ketika hasil penilaian ini diumumkan Kemenpan.
Bila dilihat pendapat pengamat politik Siti Zuhro dan penilaian Kemenpan itu, Gubernur Ahok yang akan berakhir masa jabatannya tahun depan (2017), jelas tak layak untuk dipilih kembali. Ini penilaian obyektif. Jakarta sebagai ibukota Negara tak boleh dipimpin gubernur  yang menurut penilaian pemerintah (Kemenpan) sendiri berada di peringkat 18. Paling tidak, mestinya Jakarta dipimpin Gubernur dalam peringkat 10 besar. Selain itu, mestinya Gubernur Jakarta adalah seorang yang mampu mengontrol emosinya, bukan seorang yang hobi marah-marah di depan umum dengan emosi tinggi yang tak terkontrol.
Apalagi belakangan terbongkar berbagai masalah yang akan membuat Gubernur Ahok semakin terpuruk saja.  Misalnya, kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemda DKI. Ternyata Ahiok terlibat langsung dalam pembelian lahan itu dan belakangan  ketahuan harga tanah itu digelembungkan. Ahok selaku Gubernur terlibat langsung bertemu dengan  Ketua Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras, Kartini Mulyadi (pemilik lahan)i, dalam transaksi  ini. Persekongkolan Ahok dengan Kartini Mulyadi kemudian yang menentukan harga pembelian lahan tersebut.  Karena berbagai keanehan dalam jual-beli ini, kasus Rumah Sakit Sumber Waras kini ditangani KPK.
Itu belum cukup.  Atas restu Ahok, tim suksesnya  dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, yang disebut sebagai “”Teman Ahok””, ternyata menggunakan sebuah bangunan di kawasan Pejaten, Jakarta,  sebagai kantor. Bangunanan itu bernama Graha Pejaten.
GRATIFIKASI RP4,5 MILYAR
Apa salahnya Teman Ahok menggunakan Graha Pejaten?  Apalagi menurut Gubernur Ahok, Tim Suksesnya itu menggunakan Graha Pejaten dengan cara membayar kontrak.
Katakanlah benar bahwa Teman Ahok  membayar kontrak Graha Pejaten. Masalahnya: Apakah pantas bangunan milik Pemda Jakarta dikontrakkan untuk kepentingan politis?  Bolehkah gedung itu dikontrak untuk jadi kantor cabang Gerindra atau PDIP? Bolehkah Partai PAN mengontrak kantor di Taman Impian Jaya Ancol yang milik Pemda?

Bangunan rumah milik Pemprov DKI Jakarta yang dijadikan markas Teman Ahok di Graha Pejaten, Pasar Minggu, Jaksel.
Wakil Gubernur Jakarta Djarot Syaiful Hidayat mengatakan tak sependapat dengan Ahok soal ini. ‘’Mengontrakkan lahan milik Pemda itu ada etikanya. Ada etika birokrasi, ada etika penggunaan lahan milik Pemda,’’ kata Djarot.
Tapi yang paling parah ketika Gubernur Ahok sendiri mengumumkan sumber dana yang diperolehnya untuk membiayai  kampanyenya.  Seusai menjadi pembicara dalam suatu acara di gedung Reformed Millenium Center Indonesia (RMCI), di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu, 12 Maret lalu, Gubernur Ahok  mengungkapkan kepada wartawan dari mana dia mendapat dana yang kemudian dia serahkan kepada Teman Ahok. Tak jelas apakah dana itu digunakan untuk kemudian membuka booth (stand pameran) sedikitnya di 12 mall mewah di Jakarta, seperti di Mall Kelapa Gading, Pluit Village, Emporium Mall Pluit, Mall Pondok Indah, dan sebagainya.
 Dengan berkeliaran di mall-mall mewah begitu, tampaknya tim kampanye Ahok hanya menembak segmen masyarakat menengah ke atas, dan terutama kelompok etnis tertentu yang memang rata-rata hidup lebih mewah, sehingga cocok dengan kehidupan di mall-mall tadi. Teman Ahok tampaknya tak merasa perlu bergerilya di gang-gang becek atau jalan-jalan sempit Jakarta yang sesungguhnya dihuni mayoritas penduduk Jakarta.
Dari mana dana diperoleh Ahok? Menurut pengakuan Ahok sendiri yang dimuat di sementara media (antara lain lihat Vivanews Sabtu, 12 Maret 2016), Ahok mengaku bertemu dengan pengusaha Hamid Djojonegoro, bos  ABC Group, perusahaan yang antara lain memproduksi makanan. Gubernur Ahok mengaku minta bantuan kepada pengusaha itu.
Mungkin karena Ahok itu seorang Gubernur Jakarta, atau karena alasan lainnya, yang pasti pengusaha itu kemudian mengirimkan uang sebesar Rp4,5 miyar kepada Ahok. Menurut pengakuan Ahok, jumlah itu dikirimkan terpecah-pecah dalam sembilan pengiriman, dan tiap pengiriman Rp500 juta.  Dalam keterangannya kemudian Gubernur Ahok mengatakan semua uang itu dia serahkan kepada para pengurus Teman Ahok.
Bahwa Gubernur Ahok memberikan uang itu semuanya kepada Teman Ahok, itu tentu terserah maunya Ahok. Tapi ketika Ahok meminta uang dan kemudian menerima pemberian uang sebesar Rp4,5 milyar dari pengusaha tadi, itu jadi masalah besar.
Bahwa Ahok ketika meminta dan menerima uang Rp4,5 milyar itu, memang berencana menggunakan dana itu untuk keperluan kampanye pemilihan dirinya kembali sebagai Gubernur Jakarta, itu tak masalah. Yang jadi persoalan: ketika meminta dan menerima uang itu, Ahok masih Gubernur Jakarta yang resmi dan definitif.
 Artinya, ketika Gubernur Ahok meminta  dan kemudian menerima uang Rp 4,5 milyar dari pengusaha Hamid  Djojonegoro (sesuai pengakuan Ahok sendiri), jelas tindakan itu sudah masuk kategori  gratifikasi sebagaimana yang dimaksud fasal 12 B, ayat I Undang-Undang nomor 31/1999 yunto Undang-Undang nomor 20  tahun 2001, yang menyatakan   bahwa  gratifikasi kepada pegawai negeri  adalah suap.
Artinya, dengan meminta dan menerima sumbangan Rp4,5 milyar tadi, Ahok harus segera menjadi pasien Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para pejabat KPK tak bisa pura-pura tak tahu apa yang telah dilakukan Ahok. KPK harus segera memanggil – atau kalau perlu menangkap Ahok – dan mengusut uang suap yang diterimanya dari pengusaha Hamid Djojonegoro itu.

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons