
FPI Online, Jakarta - Imam Daerah FPI DKI Jakarta Habib Muchsin
bin Zeid Alatas menjadi saksi pelapor dalam persidangan kasus dugaan
penistaan agama oleh Zhong Wan Xie alias Ahok.
Dalam persidangan, Habib Muchsin menjelaskan bahwa pihak Ahok merasa menggunakan Surat Al Maidah ayat 51 untuk lawan politik.
"Mereka merasa bahwa Surat Al Maidah digunakan melawan politik-politik
yang busuk. Saya katakan dia tidak menyebutkan lawan politik di
Kepulauan Seribu, tetapi jangan mau dibohongi Surat Al Maidah," terang
Habib Muchsin setelah memberikan kesaksian di Gedung Kementerian
Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa
(3/1/2017).
"Kecuali kalau dia sebutkan, ini surat untuk lawan politik busuk, itu
boleh. Kenapa saya melaporkan dia? Dia menghina Alquran," sambungnya.
Dalam persidangan, Habib Muchsin mengatakan tim kuasa hukum merasa Ahok
dilaporkan atas nama kebencian. Tetapi Habib Muchsin menegaskan tidak
memiliki masalah dengan Ahok.
"Kuasa hukum merasa kami ini melaporkan dengan kebencian. Secara
pribadi, saya tidak ada masalah dengan Ahok, tetapi dia telah menista
agama. Terdakwa sepertinya tidak suka, bahkan dia katakan banyak yang
tidak suka FPI, saya katakan bahkan di Jakarta sendiri banyak yang tidak
suka Anda," demikian tutur Habib Muchsin, yang sangat menohok Ahok dan
tim pengacaranya.
Memang seperti kita ketahui, di Jakarta sendiri Ahok jadi Gubernur bukan
karena dipilih oleh warga Jakarta, tetapi semata karena mewarisi kursi
lowong peninggalan Jokowi yang maju jadi presiden. Jadi Ahok itu
diangkat oleh pemerintah dalam hal ini Jokowi dan Mendagri Tjahjo
Kumolo, bukan dipilih rakyat. Warga Jakarta tak pernah memilih Ahok
untuk menjadi Gubernur mereka.
Maka itu tak aneh apabila Ahok sering diusir warga Jakarta saat hendak
kampanye. Bahkan sampai terpaksa dievakuasi lewat kebon seperti yang
terjadi di Penjaringan Jakarta Utara 23/6/2016, dan dilarikan naik
Angkot M-24 di Rawa Belong Jakarta Barat pada 2/11/2016 demi untuk
menyelamatkan nyawa Ahok dari amukan warga Jakarta.
Terbukti pula begitu dahsyatnya aksi-aksi penolakan warga Jakarta
terhadap Ahok terakhir Aksi Bela Islam III atau Aksi Super Damai 2
Desember 2016 yang lebih terkenal dengan sebutan Aksi 212.
Dimana pada aksi super damai itu delapan juta lebih umat Islam berkumpul
untuk berdzikir dan Sholat Jum'at bersama di Monas dan sekitarnya
menuntut supaya Ahok sang penghujat agama Islam segera ditangkap.
Habib Muchsin menjelaskan mengetahui ucapan Ahok melalui rekaman video
di YouTube Pemprov DKI Jakarta. "Hari ini saya melaporkan masalah Al
Maidah. Saya tahu dari rekaman video dari YouTube Pemprov DKI. Seakan Al
Maidah dijadikan alat berbohong," beber Habib Muchsin.
Dia pun melapor atas nama pribadi hingga FPI DKI Jakarta. "Saya melapor
sebagai pribadi karena ayat suci kami dihina. Kemudian atas nama FPI DKI
Jakarta, dan juga atas nama 39 ormas saat itu di Bareskrim Polri,"
pungkasnya.
Ini merupakan sidang keempat Ahok terkait dengan kasus tersebut. Agenda
sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang Ahok digelar secara tertutup. Saksi lain yang diketahui telah
memberikan keterangan adalah Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Novel
Chaidir Hasan Bamukmin dan Gus Joy. Pemeriksaan saksi selanjutnya akan
diadakan Selasa depan 10/1/2017.
Diluar ruang sidang ada sekitar 150an massa pendukung Ahok yang
jumlahnya seusai dzuhur langsung menyusut menjadi hanya 70an orang dan
pada sore hari menghilang. Sementara massa umat Islam mencapai hampir 15
ribu orang dan terus setia mengawal jalannya persidangan sampai sore
hari.
0 comments:
Post a Comment